Daerah

Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah

×

Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah

Sebarkan artikel ini

BENGKULU — Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita dua unit mobil milik tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025.

Penyitaan dilakukan terhadap kendaraan milik dua dari tiga tersangka, yakni Direktur Perumda Tirta Hidayah (SB), dan (YP). Polisi menduga kendaraan tersebut merupakan hasil suap dan gratifikasi terkait pengelolaan PHL di perusahaan daerah air minum tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Mobil Innova tahun 2016 seri G disita dari saudara SB, dan Xenia tahun 2017 warna hitam disita dari tersangka YP. Diduga kendaraan ini diperoleh dari gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan PHL,” ujarnya, Senin (17/11/25).

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pendalaman dugaan korupsi di tubuh Perumda Tirta Hidayah.

“Iya, mobil kita sita dari para tersangka dugaan korupsi Perumda Tirta Hidayah. Ada dua mobil yang disita untuk saat ini,” kata Maghfira.

Hingga kini, penyidik Subdit Tipidkor masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka serta sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam tahap P-19 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kita masih melaksanakan P-19 dan memeriksa para saksi beserta pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Perumda Tirta Hidayah Samsul Bahari, serta dua pejabat internal perusahaan daerah tersebut, Yanwar Pribadi dan Eki.

Penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Plh. Perumda Tirta Hidayah, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, para PHL, serta mantan kuasa hukum Samsul Bahari, Anastasia Pase, untuk dimintai keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *