Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Sejak Februari 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Menurut informasi yang berkembang, oknum pegawai PDAM diduga meminta sejumlah uang dari calon PHL sebagai syarat diterima bekerja. Modus ini berlangsung selama periode 2023–2025 dengan rekrutmen sekitar 5–6 orang per bulan tanpa adanya perjanjian kerja tertulis.
Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, membenarkan adanya penyelidikan. “Iya, kita masih lakukan penyelidikan untuk PDAM Kota, masih lidik (penyelidikan),”ujarnya singkat.
Sementara itu, sebanyak 104 PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mengikuti penilaian ulang (reassessment selama tiga hari, mulai Rabu (21/5/2025) hingga Jumat (23/5/2025). Kegiatan hari pertama dilaksanakan di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu dengan ujian tertulis, dilanjutkan dengan sesi wawancara pada hari berikutnya.
Hadi Hartono, Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa reassessment ini dilakukan berdasarkan rekomendasi BPKP yang menemukan indikasi kelebihan jumlah pegawai overload di PDAM Tirta Hidayah. Saat ini, PDAM memiliki 359 pegawai, terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 honorer/kontrak.
“Kami menindaklanjuti evaluasi kinerja BPKP Provinsi Bengkulu yang menyurati Walikota. Reassessment ini dilakukan karena sebelumnya tidak ada laporan resmi ke dewan pengawas terkait proses penerimaan PHL,” jelas Hadi Hartono.
Ia menambahkan, sebagian besar PHL yang dinilai ulang telah bekerja selama enam bulan hingga lebih dari setahun tanpa melalui proses seleksi yang transparan.
Polda Bengkulu masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen PHL, sementara Pemkot Bengkulu berupaya melakukan penataan ulang kepegawaian untuk meningkatkan efisiensi PDAM.