Daerah

Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi di Dispora Kepahiang Tahun Anggaran 2023

×

Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi di Dispora Kepahiang Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

KEPAHIANG – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu tengah mendalami dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran 2023.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dinas yang nilainya mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan pada sejumlah kegiatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Aris Tri Yunarko melalui Kepala Subdirektorat Tipidkor, Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Untuk perkara Disparpora Kepahiang sudah masuk proses penyidikan dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Syahir Fuad, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Beberapa kegiatan yang tengah didalami di antaranya perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) atau bahan cetak, belanja makan dan minum, pembelian alat listrik, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi.

Pada kegiatan perjalanan dinas, penyidik menemukan adanya nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tercantum dalam laporan perjalanan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Selain itu, pada kegiatan belanja makan dan minum, ATK atau bahan cetak, serta pembelian alat listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan nota pembelian yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Penyidik juga mendalami tujuh paket pekerjaan konstruksi yang dibiayai melalui anggaran tersebut. Dalam proses penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa pencairan anggaran pada beberapa pekerjaan diduga dikendalikan oleh satu pihak. Bahkan terdapat satu paket pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.

Selain dugaan pekerjaan fiktif, beberapa kegiatan pembangunan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi acuan pelaksanaan proyek.

Saat ini penyidik Tipidkor Polda Bengkulu masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penanganan kasus tidak hanya terfokus pada sejumlah kegiatan yang telah ditemukan indikasinya, tetapi juga mencakup kemungkinan adanya penyimpangan pada kegiatan lain dalam pagu anggaran Disparpora Kepahiang tahun 2023.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *