Daerah

Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah

×

Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Tengah – Polda Bengkulu kembali menindak tegas oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kali ini, dua personel Polres Bengkulu Tengah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasi dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di area PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Benar, telah dilakukan OTT terhadap dua oknum anggota Polri yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat agar suatu perkara tidak dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol Ichsan Nur, Senin(2/2/26).

Dua oknum anggota Polri yang diamankan masing-masing berinisial AIPTU MR, personel Polres Bengkulu Tengah, dan BRIGPOL MO, personel Polsek Pagar Jati, Polres Bengkulu Tengah.

Menurut Kabid Humas, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan peristiwa dugaan pencurian yang terjadi di area perkebunan PT RAA pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam peristiwa itu, lima orang warga diduga terlibat. Tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang diterima Bidpropam Polda Bengkulu, kedua oknum anggota tersebut diduga meminta imbalan kepada pihak terkait agar perkara tidak diproses sesuai hukum, sekaligus untuk menebus tiga unit sepeda motor yang diamankan.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku. Ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tegas Ichsan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. mengatakan bahwa kedua personel yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” kata Sugeng.

Hingga saat ini, Polda Bengkulu masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *