BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Rabu (20/8/2025).
Mereka yang diperiksa di antaranya Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, sejumlah staf, serta pihak yang diduga menjadi perantara atau broker aliran uang dari calon PHL.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit II AKP Maghfira Prakarsa, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan dengan metode konfrontasi.
“Kami mempertemukan jajaran direksi dan para broker untuk menguji kesesuaian keterangan terkait aliran uang dari calon PHL hingga ke pejabat Perumda,” ujar Maghfira.
Dugaan praktik suap ini melibatkan pembayaran sejumlah uang yang harus disetor oleh calon PHL sebelum diterima bekerja. Beberapa di antaranya bahkan telah resmi diangkat dan menerima gaji dari Perumda Tirta Hidayah.
Kasus tersebut mulai bergulir sejak Februari 2025. Hingga kini, lebih dari 180 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari PHL, Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Pengawas, hingga istri direktur utama.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami hanya menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” tambah Maghfira.