BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu, Rabu (5/11/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program bedah rumah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Saat program itu berjalan, Mustarani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lebong sekaligus Plt. Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain kediaman di Lebong, tim Tipidkor juga menggeledah rumah Mustarani di Kota Bengkulu dan menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel milik Mustarani serta istrinya. Penggeledahan turut dilakukan di beberapa toko bangunan, yakni Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, serta Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Lebong Selatan.
Tidak hanya itu, Kantor Dinas Perkim dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong juga menjadi sasaran penggeledahan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui perwira tim geledah AKP Dani Pamungkas Setiawan membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar, kami melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lebong untuk mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan yang sedang berjalan,” kata AKP Dani usai memimpin kegiatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa delapan boks kontainer berisi dokumen, bukti transaksi, buku catatan, dan alat komunikasi ke Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh melalui program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun anggaran 2023 senilai Rp4,1 miliar.
“Program ini menggunakan dana APBD Kabupaten Lebong 2023 untuk pembangunan rumah baru layak huni. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan, di antaranya pengaturan pemilihan toko bangunan dan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kombes Andy.
Penyidik menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Dalam praktiknya, kelompok penerima bantuan (KPB) diarahkan untuk membeli bahan bangunan hanya di toko tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak-pihak terkait.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polda Bengkulu memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.***
