BENGKULU – Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu masih terus berlanjut.
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperjelas perkara tersebut.
Kepala Unit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, S.I.K., menyampaikan bahwa jumlah saksi yang mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia kini telah bertambah.
“Jumlah saksi yang diajukan ke LPSK sudah bertambah, lebih kurang 40 orang,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Seiring dengan proses penyidikan, sejumlah saksi diketahui telah mengembalikan uang yang diduga merupakan bagian dari gratifikasi. Meski demikian, nominal uang yang dikembalikan belum dapat diungkap ke publik karena masih dalam tahap pemeriksaan. Uang tersebut juga dipastikan berbeda dengan dana sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh Direktur PDAM.
“Untuk jumlah saksi yang mengembalikan uang terus bertambah, tapi belum bisa kami sampaikan nominalnya,” tambah AKP Maghfira.
Penyidik saat ini juga masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas perkara.
Hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa oleh penyidik mencapai 180 orang. Pemeriksaan mencakup seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terkait dalam proses perekrutan PHL di PDAM Tirta Hidayah.
Sebelumnya, pada 21–23 Mei 2025, sebanyak 104 PHL PDAM menjalani penilaian ulang sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPKP. Dalam laporan hasil audit, BPKP menemukan adanya kelebihan jumlah pegawai yang dinilai dapat membebani keuangan perusahaan daerah tersebut.
Saat ini, PDAM Tirta Hidayah tercatat memiliki 359 pegawai, terdiri atas 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 tenaga honor. BPKP juga mencatat tidak adanya laporan resmi dari manajemen PDAM kepada dewan pengawas maupun pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait proses penerimaan dan seleksi PHL sebelumnya.