BENGKULU – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan 15 orang tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda di wilayah Bengkulu. Dari jumlah itu, 14 tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.
Kasus pertama terkait dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian setempat. Dalam perkara ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka, terdiri dari pejabat dinas dan pihak penyedia barang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Dari hasil penyidikan mendalam, penyidik menemukan adanya pekerjaan fisik yang gagal konstruksi, alat pertanian yang dibeli tidak dapat digunakan, dan bahkan ada pembelian melalui marketplace seperti Shopee dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ungkap Kombes Andy, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan berdampak langsung terhadap petani sebagai penerima manfaat program.
“Kasus ini menyentuh kelompok tani yang seharusnya mendapat manfaat dari bantuan pemerintah,” tambahnya.
Para tersangka terdiri dari LI (Kepala Dinas), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), JH (Pejabat Fungsional Perencanaan), tujuh penyedia barang, dan dua konsultan proyek.
Sementara itu, dalam perkara kedua, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Ketiganya yakni SB (Direktur), YP (Kabag Umum), dan EH (Kasubag Water Meter).
Kombes Andy menjelaskan, modus korupsi dilakukan dengan menerima suap dan gratifikasi dari 117 orang calon pegawai harian lepas (PHL) sebagai imbalan atas penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan pengangkatan menjadi pegawai.
“Dari hasil perhitungan sementara, total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 9,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar,” jelasnya.
Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menambahkan, dari dua perkara tersebut, penyidik telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 850 juta, terdiri dari Rp 320 juta dari perkara Perumda Tirta Hidayah dan Rp 527 juta dari perkara Dinas Pertanian Kaur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada satu pun pihak yang terlibat lolos dari proses hukum,” tegas Kombes Andy menutup keterangan persnya.
