Daerah

Polda Bengkulu Bentuk Satgas Awasi Harga Beras, Pastikan HET Tetap Terkendali

×

Polda Bengkulu Bentuk Satgas Awasi Harga Beras, Pastikan HET Tetap Terkendali

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendorong seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di pasaran menyusul penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) tahun 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, selaku Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, menegaskan bahwa Satgas di tingkat daerah harus melakukan pemantauan dan pengecekan harga setiap hari di tingkat pelaku usaha.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satgas diminta mengambil langkah persuasif dengan memberikan teguran sesuai pedoman Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satgas Pengendalian Harga Beras, ” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, Selasa (21/10/2025), di Aula Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Selain upaya pengawasan, ia juga mendorong Perum Bulog untuk melaksanakan Gerakan Pangan Murah di setiap kota dan kabupaten guna menekan harga beras yang melebihi HET.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023, Provinsi Bengkulu masuk dalam Zona 2, dengan HET beras jenis medium sebesar Rp14.000/kg dan premium Rp15.400/kg.

Kombes Pol Aris Tri Yunarko menambahkan, Satgas bersama Badan Pangan Nasional akan melakukan pengecekan harga jual beras medium dan premium di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu mulai 22 hingga 24 Oktober 2025. Kegiatan akan difokuskan di pasar tradisional dan sentra usaha kecil menengah modern.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Badan Pangan Nasional, Bulog Divre Bengkulu, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan pelaku usaha, distributor, dan jajaran Kasat Reskrim Polda Bengkulu.

Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi lonjakan harga beras dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pangan dengan harga yang wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *