Daerah

Perjadin Tahun 2020 PUPR Bengkulu Utara Disorot, Eks Kadis Diduga Terlibat Skandal Anggaran

×

Perjadin Tahun 2020 PUPR Bengkulu Utara Disorot, Eks Kadis Diduga Terlibat Skandal Anggaran

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Utara – Dugaan praktik korupsi kembali menyeret pejabat daerah. Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara Tahun 2020 menjadi sorotan setelah muncul indikasi dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas.

Penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah, disebut telah menguras kas daerah dalam jumlah besar.

Ironisnya, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada masa pandemi Covid-19. Padahal, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang melarang perjalanan dinas kecuali untuk urusan mendesak. Aturan itu diterapkan guna menekan risiko penyebaran virus sekaligus mengalihkan belanja daerah untuk penanganan pandemi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan perjalanan dinas tetap berlangsung. Mantan Kepala Dinas PUPR, Heru Susanto, bersama sejumlah pejabat di lingkup dinasnya diduga terlibat dalam pengeluaran anggaran tersebut. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan karena dinilai bertentangan dengan kebijakan pembatasan yang berlaku saat itu.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas pada tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah ini dinilai tidak wajar, mengingat terbatasnya ruang gerak akibat pandemi serta minimnya kegiatan lapangan yang seharusnya memerlukan kunjungan langsung.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena dianggap mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kritik pun mengemuka dari kalangan masyarakat sipil yang menilai pejabat seharusnya menjadi contoh dalam penghematan anggaran, terlebih di masa krisis.

“Di saat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi, justru ada pejabat yang diduga menghamburkan anggaran untuk perjalanan dinas. Ini mencederai rasa keadilan dan mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Budi Hermanto, salah satu aktivis antikorupsi daerah, Selasa (23/9/2025).

Untuk diketahui, larangan perjalanan dinas ke luar daerah pada masa pandemi Covid-19 telah dituangkan oleh Bupati Bengkulu Utara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4452/1207/B.11/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam SE tersebut, pada poin tiga secara tegas disebutkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. ASN juga dihimbau untuk menunda perjalanan yang tidak mendesak serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.

Meski aturan tersebut diberlakukan, perjalanan dinas luar daerah justru masih dilakukan oleh ASN di lingkungan Dinas PUPR Bengkulu Utara.

Sampai publikasi berita ini, mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara yang tengah menjabat sebagai asisten II saat ini masih belum merespons upaya konfirmasi dari media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *