Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Berlanjut, Tersangka Belum Ditetapkan

×

Penyidikan Kasus Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Berlanjut, Tersangka Belum Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Menurut Kepala Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum bisa dipastikan kapan hasil audit dari BPKP keluar. Kami berharap audit tersebut segera rampung agar penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Kompol Fuad, Kamis (7/8/2025).

Sembari menunggu hasil audit, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga saat ini, sebanyak 180 orang telah dimintai keterangan terkait proses rekrutmen PHL tersebut.

“Pemeriksaan masih terus berjalan. Kami masih membutuhkan bukti tambahan agar perkara ini bisa semakin terang dan jelas,” tambahnya.

Kompol Fuad juga menyebutkan bahwa jumlah saksi yang mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga meningkat. Sekitar 40 orang saksi telah diusulkan untuk menerima perlindungan dari lembaga tersebut.

“Jumlah saksi yang kami ajukan ke LPSK bertambah. Ini menunjukkan bahwa proses ini terus berkembang dan kami mengedepankan perlindungan bagi para saksi,” ujarnya.

Sejumlah saksi diketahui telah mengembalikan uang yang diduga merupakan bagian dari gratifikasi. Namun, penyidik belum mengungkapkan total nominal yang telah dikembalikan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Memang ada saksi yang mengembalikan uang. Tapi untuk nominalnya belum bisa kami sampaikan sekarang,” tutur Kompol Fuad.

Ia menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh saksi tersebut berbeda dengan uang sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh Direktur PDAM Tirta Hidayah.

Kasus ini mencuat setelah muncul temuan BPKP terkait dengan rasionalisasi pegawai PDAM Tirta Hidayah, yang dinilai kelebihan tenaga kerja (overload) dan mengarah pada potensi krisis keuangan.

Saat ini, PDAM Tirta Hidayah memiliki 359 pegawai, terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 tenaga honor. Sebagian PHL diketahui telah bekerja selama enam bulan hingga satu tahun.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPKP, PDAM Tirta Hidayah melakukan penilaian ulang terhadap 104 PHL pada 21–23 Mei 2025. Penilaian ini juga dilatarbelakangi oleh belum adanya laporan resmi dari manajemen PDAM kepada dewan pengawas dan pembina BUMD terkait proses rekrutmen sebelumnya.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Hidayah dan rumah pribadi direktur perusahaan. Sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan hingga dapat ditentukan apakah ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *