Hukum & Kriminal

Pegawai Bank Himbara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha

×

Pegawai Bank Himbara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di salah satu bank Himbara. Tersangka berinisial FB, seorang pegawai bagian marketing, resmi ditahan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

FB diduga tidak melakukan verifikasi terhadap data pengajuan pinjaman yang diajukan para agen, termasuk memastikan kondisi dan lokasi usaha yang menjadi dasar permohonan kredit. Kelalaian tersebut disebut berkontribusi pada timbulnya kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para pihak dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp986.990.540.

“Tersangka FB kami tahan untuk kepentingan penyidikan karena diduga tidak melakukan verifikasi data secara benar sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, Kamis siang.

FB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, terhitung mulai 27 November 2025.

Angga menambahkan bahwa tim penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan sesuai tahapan hukum berikutnya. “Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan hingga seluruh rangkaian perkaranya lengkap,” katanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *