PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, serta bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang melibatkan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dapat dikecualikan dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
Sumber Berita yang pertama adalah sumber yang jelas yang disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek Beria yang harus dikonfrimasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang di upayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, didalam kurung dan menggunakan huruf miring.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara jelas dan mudah diakses.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan
log-in terlebih dahulu sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Ketentuan teknis log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam proses registrasi, media siber wajib meminta persetujuan tertulis dari pengguna bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak mengandung kebohongan, fitnah, konten sadis, atau cabul.
- Tidak mengandung prasangka atau hasutan terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta tidak menganjurkan kekerasan.
- Tidak bersifat diskriminatif berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, serta tidak merendahkan martabat kelompok rentan (misalnya orang miskin, sakit, atau penyandang disabilitas).
d. Media siber memiliki
hak penuh untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan
mekanisme pengaduan untuk Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan butir (c). Mekanisme ini harus
mudah diakses oleh pengguna.
f. Media siber wajib
menyunting, menghapus, atau melakukan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar butir (c),
paling lambat 2×24 jam setelah pengaduan diterima. Tindakan harus dilakukan secara
proporsional.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan butir (a), (b), (c), dan (f)
tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pelanggaran butir (c).
h. Media siber
bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika
tidak mengambil tindakan koreksi dalam waktu yang ditetapkan (butir f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada:
- Undang-Undang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat/koreksi/hak jawab
wajib ditautkan pada berita yang bersangkutan.
c. Setiap ralat/koreksi/hak jawab harus mencantumkan
waktu pemuatan.
d. Jika berita disebarluaskan oleh media siber lain:
- Tanggung jawab media pembuat berita hanya berlaku untuk publikasi di platformnya sendiri atau yang berada di bawah otoritas teknisnya.
- Media yang mengutip wajib melakukan koreksi jika media asal telah mengoreksi beritanya.
- Media yang tidak mengoreksi berita yang disebarluaskan (padahal media asal sudah mengoreksi) bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukumnya.
e. Sesuai
Undang-Undang Pers, media siber yang
tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan
tidak boleh dicabut atas permintaan pihak luar redaksi,
kecuali terkait:
- Isu SARA
- Kesusilaan
- Masa depan anak
- Trauma korban
- Pertimbangan khusus lain oleh Dewan Pers.
b. Media siber yang mengutip berita
wajib mencabut kutipannya jika media asal telah melakukan pencabutan.
c. Pencabutan berita
wajib disertai alasan dan diumumkan ke publik.
6. Iklan
a. Media siber harus
tegas membedakan antara konten berita dan iklan.
b. Setiap konten berbayar (iklan/advertorial)
wajib diberi label seperti:
- “Advertorial“
- “Iklan“
- “Sponsored“
- atau keterangan lain yang menyatakan statusnya sebagai iklan.
7. Hak Cipta
Media siber
wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber
wajib menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
secara jelas dan mudah diakses di platformnya.
9. Penyelesaian Sengketa
Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini
diselesaikan secara final oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012 Disepakati oleh;
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers Di Jakarta)