BENGKULU UTARA — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menyoroti dugaan pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Ade Bardiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH).
“Karena kasus ini sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum, kita tunggu hasil dari penyelidikan Kejaksaan terkait dugaan pemotongan anggaran tersebut,” ujar Ade Bardiyanto, Senin (20/10/2025).
Ade menjelaskan, praktik dugaan korupsi seperti pemotongan anggaran umumnya berawal dari tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai, pencegahan harus dimulai dari penegakan disiplin administrasi di setiap instansi pemerintahan.
“Tindakan seperti dugaan pemotongan anggaran biasanya berakar dari maladministrasi. Ketika seseorang menggunakan kewenangannya tidak sesuai aturan, di situ potensi penyimpangan bisa muncul,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan agar memahami dengan baik prinsip-prinsip administrasi publik dan pentingnya pencegahan sejak dini.
“Penyelenggara negara harus paham apa itu maladministrasi. Pencegahan harus dimulai dari situ agar tata kelola administrasi di pemerintahan lebih terkontrol dan transparan,” tegas Ade.
Ombudsman Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di daerah, guna memastikan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
