LAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintahan dan sekolah di wilayah setempat.
Laporan tersebut menyoroti seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengklaim memiliki hingga 32 media, diduga melakukan pemerasan dengan modus kerja sama advertorial dan langganan publikasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, mengatakan laporan resmi telah diterima dan saat ini sedang dalam proses telaah serta pendalaman oleh tim gabungan dari Bidang Pidsus dan Intelijen.
“Benar, laporan sudah kami terima. Dalam laporan disebutkan, satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media, diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Median, Jumat (17/10/2025).
Median menjelaskan, dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistematis dengan mengatasnamakan media tertentu. Pelaku mendatangi sejumlah instansi, OPD, dan sekolah untuk meminta kerja sama iklan serta langganan publikasi, disertai tekanan agar anggaran segera dialokasikan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tekanan terhadap ASN dilakukan melalui ancaman voice note, pesan digital, bahkan ada dugaan kekerasan fisik terhadap ASN maupun kendaraan mereka. Aksi dilakukan di beberapa lokasi dan menimbulkan ketakutan di kalangan ASN,” tambahnya.
Median menegaskan, tim saat ini tengah menelaah laporan tersebut secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, penyelidikan akan dilanjutkan melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Namun jika termasuk tindak pidana umum, Kejari akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya sesuai kewenangan.
Selain itu, Kejari juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri legalitas media-media yang digunakan oleh pelaku. Langkah ini untuk memastikan apakah media tersebut benar terdaftar secara hukum atau hanya dijadikan kedok untuk tindakan melawan hukum.
“Kami akan pastikan semuanya, karena profesi wartawan adalah profesi terhormat yang dijamin undang-undang. Bila nama pers digunakan untuk pemerasan atau intimidasi, itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan,” tegas Median.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan pihaknya turut melakukan pemetaan dan monitoring lapangan untuk menjaga keamanan ASN serta stabilitas roda pemerintahan.
“Kami ingin memastikan ASN bekerja dalam suasana aman dan profesional. Laporan seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara,” kata Alfa.
Ia menegaskan, Kejari Lampung Tengah akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Hukum tidak akan tunduk pada tekanan. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi atau lembaga untuk memeras ASN akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Alfa juga menambahkan, Kejari berkomitmen menjaga kemerdekaan pers agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencoreng nama baik profesi wartawan.
“Pers itu mulia dan penting dalam mengawal pembangunan, tapi jangan dijadikan alat tekanan untuk kepentingan pribadi. Kami juga akan berkolaborasi dengan organisasi pers untuk melakukan pencegahan dan pembinaan,” ujarnya.
Menurut Alfa, banyak wartawan di Lampung Tengah yang tetap menjunjung idealisme dan bekerja profesional, namun segelintir oknum justru merusak citra pers.
“Banyak jurnalis yang menjaga marwah profesinya. Tapi oknum seperti ini mencoreng kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik,” tutupnya.
