Bengkulu – Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Bengkulu Utara pada Jumat (11/4) sejak pukul 10.00 WIB selama dua jam.
Aksi ini menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif anggota dewan tahun 2023, yang menurut audit BPK RI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Komunikasi juga mempertanyakan transparansi rekrutmen THL serta dugaan penyimpangan pengelolaan rumah dinas pimpinan dewan.
Meski Kejari Bengkulu Utara telah mencatat pengembalian Rp 600 juta, pendemo menuntut kejelasan lebih lanjut.
“Kami minta penjelasan soal THL dan aset rumdin 2024. Jangan sampai perjadin fiktif 2023 terulang karena alasan penutupan defisit kas,” tegas Deno Andeska, salah satu orator aksi.
“140 orang THL jika hadir setiap hari, parkiran kantor pastinya penuh. Kenyataannya tidak demikian, kami minta penjelasan,” tambah Deno Andeska.
Sementara itu Tiga anggota DPRD, Ardin Silaen (PDIP), Yosudarso, dan Morten Proshansen (Demokrat) menerima aspirasi pendemo dan berjanji menyampaikannya ke pimpinan dewan.
“Apa yang menjadi tuntutan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,”kata Ardin Silaen.
Dalam aksinya, KOMUNIKASI menyampaikan enam tuntutan tegas kepada DPRD Bengkulu Utara, antara lain:
1. Hak Angket untuk Usut SPPD Fiktif
Meminta pimpinan dan anggota DPRD menggunakan hak angket guna menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Hal ini untuk membuktikan bahwa dewan tidak melakukan pembiaran atau terlibat dalam skandal tersebut.
2. Laporkan Dugaan Penggelapan Aset Rumah Dinas
Menuntut ketua dan sekretaris DPRD melaporkan dugaan penggelapan aset rumah dinas pimpinan dewan ke aparat penegak hukum jika terbukti terjadi penyimpangan.
3. Transparansi Rekrutmen THL
Meminta keterbukaan mekanisme rekrutmen dan jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Sekretariat DPRD. Pasalnya, terdapat 140 THL dengan anggaran mencapai Rp1,3 miliar per tahun, yang diduga tidak semuanya bekerja secara produktif (“THL siluman”).
4. Pengembalian Kerugian Negara Rp5,6 Miliar
Menuntut seluruh anggota dewan, ASN, dan THL yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar dan meminta maaf kepada masyarakat.
5. Audit Realisasi Anggaran 2024
Meminta transparansi realisasi anggaran Sekretariat DPRD tahun 2024, mengingat terdapat indikasi ketidaksesuaian kas dan Guna Uang (GU) nihil.
6. Permintaan Mundur Pimpinan DPRD
Menuntut sekretaris dan seluruh pimpinan DPRD Bengkulu Utara mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional atas berbagai kasus yang menjerat lembaga tersebut.
Setelah dari DPRD, pendemo bergerak menuju Kejari Bengkulu Utara sekitar pukul 15.00 WIB, tetap dengan pengawalan polisi. Aksi ini menjadi sorotan publik sebagai upaya masyarakat mendorong akuntabilitas pemerintahan di Bengkulu Utara.