Hukum & Kriminal

Lima Mantan Pejabat Seluma Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

×

Lima Mantan Pejabat Seluma Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

Sebarkan artikel ini

Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma telah menahan lima mantan pejabat Pemkab Seluma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pada periode 2009-2011. Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam yang mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Eka Nugraha menjelaskan bahwa kelima tersangka yang ditahan adalah Saiful Anwar Dali Mantan Sekda Seluma 2011, Yaferson Mantan Kabag Tapem 2011, Tarmizi Mantan Kabag Tapem 2009-2010, Eddy Susila Mantan Kasubag Pertanahan Tapem,Hamdan Zahari Bendahara Pembantu.

“Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, termasuk ancaman hukuman di atas lima tahun dan kekhawatiran terhadap penghilangan barang bukti,” jelas Nugraha dalam keterangan pers, Selasa (20/5).

Proses hukum juga sedang berjalan terhadap tiga tersangka lain Murman Effendy Mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajudin Mantan Sekda Seluma, Djasran Harahap Mantan Kepala BPN Seluma.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma sepuluh tahun lalu. Yang menarik, salah satu tersangka, Eddy Susila, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan menambah daftar tersangka jika ditemukan fakta baru,” tegas Nugraha, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional.

Kejari Seluma menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran sekaligus memulihkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *