JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya diketahui kembali terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024–2029. HG merupakan legislator dari Partai Gerindra, sedangkan ST berasal dari Partai NasDem.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (7/8/2025). Menurut Asep, penyelidikan kasus ini merupakan pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyatakan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara ini.
