Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam perkara tersebut, Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa perkara bermula sekitar satu tahun setelah FAR dilantik pada periode pertamanya.
Suami FAR berinisial ASH bersama anaknya MSA mendirikan perusahaan PT RNB yang bergerak di bidang jasa dan aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, ASH tercatat sebagai komisaris, sementara MSA menjabat direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan RUL.
KPK menduga FAR sebagai penerima manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut. Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
“Sisa dana diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar,” ujar Asep.
KPK juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan, termasuk permintaan agar perangkat daerah menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses lelang.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.(Fr)
