Nasional

KPK Perkenalkan Indikator MCP 2025 untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintah Daerah

×

KPK Perkenalkan Indikator MCP 2025 untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Peluncuran dilakukan di Gedung ACLC C1 KPK pada Rabu (5/3).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya MCP sebagai alat strategis bagi pemerintah daerah. “Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem yang bersih dan sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menciptakan hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujar Setyo.

MCP 2025 menyempurnakan delapan area intervensi utama:
1. Perencanaan
2. Penganggaran
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Pelayanan publik
5. Pengawasan APIP
6. Manajemen ASN
7. Pengelolaan BMD
8. Optimalisasi pajak daerah

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menjelaskan, “Dari identifikasi kerawanan korupsi di area tersebut, ditentukan sasaran pencegahan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas.”

Tahun 2024, MCP telah diterapkan di 546 pemerintah daerah dengan capaian nasional 76 poin. Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menyatakan, “MCP adalah instrumen utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan.”

Deputi BPKP Raden Suhartono mengungkapkan temuan potensi inefektivitas anggaran daerah mencapai Rp37,97 triliun. “Diperlukan perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran,”tegasnya.

Acara ini juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dengan kinerja terbaik dalam implementasi MCP 2024, dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan perwakilan 546 pemerintah daerah secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *