Nasional

KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ingatkan Risiko Benturan Kepentingan

×

KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ingatkan Risiko Benturan Kepentingan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk keperluan mudik Lebaran. Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak boleh digunakan di luar kepentingan kedinasan.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya (17/03/26)

Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, KPK juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan gratifikasi maupun penyalahgunaan fasilitas negara. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai layanan resmi yang telah disediakan oleh KPK.

Beberapa diantaranya dapat diakses melalui tautan https://jaga.id, konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.K

KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara serta penguatan pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *