Bengkulu,Jejakkota.com – Upaya perlindungan Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun menghadapi berbagai kendala di lapangan. Keterbatasan jumlah personel dan minimnya anggaran menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas penegakan aturan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, Yudi Riswanda, mengatakan dukungan dari masyarakat sebenarnya cukup besar. Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan kemampuan operasional petugas di lapangan.
“Dukungan masyarakat sudah cukup banyak, tetapi kami kesulitan dalam penegakan aturan. Keterbatasan personel dan anggaran membuat kami tidak bisa maksimal menindaklanjuti laporan,” ujar Yudi, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, kegiatan patroli hutan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Petugas bahkan kerap harus bermalam di dalam kawasan hutan, sehingga memerlukan dukungan logistik dan operasional yang memadai.
Selain itu, Yudi juga menyoroti minimnya perhatian dari pemangku kebijakan di tingkat atas. Kondisi ini membuat personel Polisi Hutan (Polhut) di lapangan bekerja dengan keterbatasan, baik dari sisi perlindungan maupun dukungan moril.
Untuk tahun anggaran 2026, KPHL Bukit Daun hanya menerima alokasi dana sebesar Rp13 juta untuk kegiatan perlindungan hutan lindung. Angka tersebut dinilai jauh dari kebutuhan ideal untuk mengawasi kawasan hutan yang luas.
“Dengan anggaran tersebut, tentu sangat terbatas untuk mendukung kegiatan di lapangan,” katanya.
Meski demikian, KPHL Bukit Daun tetap berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti sosialisasi kepada masyarakat dan pemasangan papan informasi di kawasan hutan. Namun, upaya penindakan masih terkendala, terutama dalam mengidentifikasi pelaku perambahan yang sering kali tidak diketahui.
Yudi menegaskan bahwa dukungan anggaran yang memadai sangat dibutuhkan agar kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan dapat berjalan optimal.
“Ia juga berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menjaga kelestarian Hutan Lindung Bukit Daun, terlebih kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hutan mulai meningkat”tutupnya.
Sebagai informasi, perlindungan hutan lindung di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan larangan perambahan, penebangan liar, serta alih fungsi kawasan hutan tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan.(***)
