Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap dugaan korupsi anggaran di DPRD Provinsi Bengkulu pada Tahun 2024.
Dalam perkara ini jaksa menetapkan 5 orang tersangka yang langsung ditahan, terdiri atas mantan sekwan, Bendahara, PPTK hingga pegawai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, S.H., M.H menerangkan, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Juni 2025.
“Kelima tersangka yang langsung ditahan ini masing-masing Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz serta dua staf bendahara, ” kata Ristianti Andriani, S.H., M.H, Selasa 8 Juli 2025.
Dari informasi sementara, penyidik, perkara yang menyeret kelima tersangka adalah perjalanan dinas fiktif, mari up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut termasuk pemeriksaan ratusan saksi, untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Diberitakan Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah tak kurang 4 ruangan di sekretariat DPRD hingga kantor BPKAD Provinsi Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan Handphone, sejumlah hardisk hingga berbagai peralatan elektronik lainnya.
Kelimanya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.