Bengkulu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tujuh terdakwa dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, Rabu (28/1/2026).
Majelis hakim yang diketuai Paisol menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam amar putusannya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, Erlangga akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya menuntut Erlangga 6 tahun penjara.
Nasib serupa dialami mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, yang divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak dilunasi sesuai ketentuan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dengan ancaman pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan putusan.
Selain dua terdakwa utama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa lainnya. Mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp85 juta yang telah dititipkan melalui JPU.
Pembantu Bendahara, Ade Yanto, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp85 juta yang telah dibayarkan. Rozi Marza, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, divonis dengan hukuman serupa serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp171 juta yang telah disetorkan.
Sementara itu, Lia Fita Sari selaku staf PPTK dan Relly Pribadi selaku Pembantu Bendahara masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp85 juta yang telah dibayarkan.
Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.(***)
