Hukum & Kriminal

Kejati Tetapkan Eks Bupati Lampung Timur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar

×

Kejati Tetapkan Eks Bupati Lampung Timur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo (MDR)/ (Topi)

Bandar lampung   – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025, M. Dawam Rahardjo (MDR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu Rp6,996 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menginformasikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Armen di Bandarlampung, Kamis malam (17/4).

Selain MDR, Kejati Lampung juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu MDW, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, AC direktur perusahaan penyedia, SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek tersebut.

Armen mengungkapkan bahwa dalam proyek ini terdapat indikasi penggelembungan harga (markup). “Pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Pekerjaan ini bukan merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian seni khusus atau bersifat fisik,” tegasnya.

Menurut Armen, awal mula kasus ini berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada awal 2021 untuk membangun ikon daerah, yang terinspirasi dari patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. MDR sebagai bupati saat itu memerintahkan MDW, salah satu kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk melakukan perencanaan.

Proses perencanaan kemudian dilakukan oleh SS dengan meminjam perusahaan. “Para tersangka menggunakan gambar yang sebelumnya telah dibuat oleh seorang seniman patung ternama dari Bali,” ujar Armen.

Setelah proses perencanaan selesai, MDW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan mengesankan pekerjaan tersebut sebagai proyek konstruksi, padahal sebenarnya memerlukan keahlian khusus.

“MDW atas perintah MDR memproses lelang dengan menitipkan perusahaan milik AC. Proyek kemudian dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya adalah AC,” papar Armen. Namun, pekerjaan tersebut kemudian didiskon kepada perusahaan lain, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *