Hukum & Kriminal

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

×

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Sebarkan artikel ini

BENGKULU — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu tersangka baru berinisial HT, yang diketahui berprofesi sebagai advokat atau pengacara dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat mengenai keterlibatan HT dalam pengurusan dan perhitungan ganti rugi lahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Dari hasil pendalaman, kami menemukan keterlibatan pihak lain di luar BPN. Salah satunya adalah oknum pengacara yang berperan aktif mendampingi warga terdampak proyek jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung dalam proses administrasi dan negosiasi pembebasan lahan. Bukti awal cukup kuat, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HM, mantan Kepala BPN, dan AS, mantan Kepala Bidang. Keduanya kini ditahan di Rutan Malabero Kelas II B Bengkulu serta Lapas Perempuan Bengkulu.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara perhitungan nilai ganti rugi tanam tumbuh dan luas lahan dengan kondisi faktual di lapangan. Perbedaan tersebut diduga menyebabkan selisih nilai besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Danang menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Kejati Bengkulu masih akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya oknum pejabat maupun pihak swasta.

Kasus korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mempercepat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka berupa pidana seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *