Hukum & Kriminal

Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

×

Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dan menahan lima orang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp500 miliar, Rabu 23 Juli 2025.

Lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, Bebby Hussy selalu Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Sutarman selalu Direktur PT Inti Bara Perdana, Julius Soh selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, Sakya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.

Kelima tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengatakan
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan tambang batu bara. Kelima tersangka telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU yang berlaku.”

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2)-(3) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan
“Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini, termasuk dalam transaksi jual-beli batu bara yang tidak sesuai prosedur. Dugaan korupsi terjadi pada periode 2022-2023, dan kami masih mendalami keterlibatan pihak lain.”

Kejati Bengkulu akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh modus operandi dan kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *