Hukum & Kriminal

Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batubara

×

Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batubara

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita puluhan alat berat dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara. Sebanyak 41 unit alat berat dan tujuh bucket milik tersangka Bebby Hussie disita dari workshop PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Jumat (19/9/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Wenharnol, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara dalam perkara korupsi pertambangan.

“Total ada 48 unit yang kami amankan, terdiri dari 41 alat berat dan tujuh bucket. Nilainya belum bisa ditaksir, tetapi seluruhnya terkait dengan tindak pidana korupsi pertambangan,” ujar Wenharnol kepada wartawan.

Barang bukti yang disita terdiri dari 16 unit Off Highway Truck (OHT), 11 excavator, dua dump truck, satu truk tangki, dua buldozer, dua loader, empat kendaraan double cabin, dan tujuh bucket. Menurut penyidik, aset-aset tersebut diyakini digunakan dalam operasi pertambangan ilegal.

“Kami belum bisa mengestimasi harganya, tapi kami amankan dulu aset-asetnya. Ya, ini disita,” tegas Wenharnol.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam empat klaster tindak pidana, yakni korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.

Adapun nama-nama tersangka yang telah ditetapkan, di antaranya:

  1. Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
  2. Edhie Santosa (Direktur Utama PT Ratu Samban Mining)
  3. Bebby Hussie (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
  4. Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
  5. Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
  6. Agusman (Marketing PT IBP)
  7. Sutarman (Direktur Utama PT IBP)
  8. David Alexander (Komisaris PT RSM)
  9. Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM 2022–2024)
  10. Awang (adik Bebby Hussie)
  11. Andy Putra (kerabat Bebby Hussie)
  12. Nazirin atau T. Nadzirin (Inspektur Tambang Kementerian ESDM 2024–2025)

Kejaksaan menduga para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain menambang di luar wilayah izin usaha, merambah kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, hingga manipulasi penjualan batubara. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan.

Selain alat berat, penyidik juga telah menyita sejumlah aset lainnya seperti rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan properti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Seluruh langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *