Hukum & Kriminal

Kejati Bengkulu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall

×

Kejati Bengkulu Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu (14/5/2025) dalam rangka pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan Mega Mall. Lokasi yang digeledah meliputi Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, serta kantor Mega Mall.

Kejati Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, termasuk Ahmad Kanedi, mantan Walikota Bengkulu periode 2007–2012. Pemeriksaan terhadap Kanedi dilakukan karena diduga ia mengetahui sistem kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan Mega Mall yang telah berlangsung sejak 2004.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula sejak 2004, ketika lahan Mega Mall—yang merupakan aset Pemkot Bengkulu dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL)—diduga berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terbagi menjadi dua sertifikat: satu untuk Mega Mall dan satu untuk pasar.

Setelah berstatus SHGB, lahan tersebut diduga digadaikan oleh pihak manajemen PT Mega Mall (PTM) untuk memperoleh pinjaman dari bank. Namun, PTM diduga tidak mampu melunasi hutangnya, sehingga lahan tersebut kembali digadaikan ke bank lain sebagai bentuk rolling hutang. Lebih lanjut, ketika pinjaman kedua juga tidak terbayar, lahan itu diduga dialihkan sebagai jaminan ke pihak ketiga.

Jika pinjaman ketiga tidak dilunasi, aset Pemda tersebut berpotensi disita oleh pemberi pinjaman, sehingga negara berisiko kehilangan aset miliknya.

Selain itu, sejak beroperasi, PTM diduga tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pemkot Bengkulu, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH. MH., menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada tersangka, tunggu sebentar lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi di sela penggeledahan.

Danang mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan fakta bahwa lahan Mega Mall memang merupakan aset Pemkot Bengkulu yang dikerjasamakan dengan swasta, kemudian berubah status menjadi SHGB dan digadaikan. “Iya (digadaikan), lumayan itu, puluhan miliar. Untuk kerugian negaranya masih dihitung,” jelasnya.

Kejati Bengkulu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *