Bengkulu, 3 Agustus 2025 — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah rumah pribadi milik salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara, Agusman. Penggeledahan berlangsung di kawasan Jalan Sadang, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, pada awal pekan ini.
Agusman diketahui menjabat sebagai marketing di PT Inti Bara Perdana. Ia merupakan satu dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu dalam perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang berharga seperti perhiasan, mata uang asing, dan dokumen yang diduga relevan dengan perkara.
“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan batu bara di Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu singkatnya, minggu(3/8).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Kasus Tambang yang juga menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, serta didampingi oleh Kasi Penkum dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.
Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari berbagai perusahaan tambang dan instansi terkait. Adapun nama-nama yang sudah diumumkan kepada publik yakni:
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
- David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi – Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM (April 2022 – Juli 2024) dan eks Kepala Inspektur Tambang.