KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (15/8/2025).
Dua tersangka yang baru ditetapkan berinisial WP, mantan Ketua DPRD Kepahiang periode 2019–2024, dan AD, mantan Wakil Ketua DPRD Kepahiang periode 2019–2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Kepahiang.
Menurut keterangan pihak kejaksaan, penetapan status tersangka ini terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran TGR di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021–2023, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Iya, hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang periode 2019–2024,” kata Kepala Kejari Kepahiang, Asvera Primadona, MH, melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH, didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, WP dan AD langsung ditahan dan dititipkan ke Rutan Rejang Lebong untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan penambahan ini, Kejari Kepahiang hingga kini telah menetapkan total 10 orang tersangka dalam kasus yang sama. Sebelumnya, delapan orang lainnya telah lebih dahulu menyandang status tersangka.