Daerah

Kejari Bengkulu Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,3 Miliar Lewat Jalur Nonlitigasi

×

Kejari Bengkulu Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,3 Miliar Lewat Jalur Nonlitigasi

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali menorehkan capaian positif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar lebih dari Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.

Pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi dan mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), tanpa melalui jalur pengadilan. Capaian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, dalam kegiatan press release yang digelar Rabu (22/10/2025).

“Pendekatan nonlitigasi ini terbukti lebih efektif dan efisien. Selain mempercepat penyelesaian, juga mampu membangun kesadaran hukum di kalangan aparatur pemerintah agar lebih tertib dalam mengelola keuangan negara,” ujar Kajari Ristu.

Dari total Rp1,3 miliar tersebut, sekitar Rp495,7 juta berasal dari pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Rp817 juta merupakan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2007 hingga 2024.

Ristu menjelaskan, hasil ini merupakan wujud nyata peran strategis Kejaksaan sebagai mitra pemerintah daerah dalam menjaga keuangan publik. Menurutnya, fungsi Bidang Datun tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan dalam pencegahan dan pendampingan agar potensi kerugian negara dapat diminimalisir.

“Keberhasilan ini menjadi bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Kami akan terus melakukan pendampingan hukum kepada OPD agar pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain pemulihan keuangan, Kejari Bengkulu Utara juga aktif mendorong seluruh instansi daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian TGR yang masih belum tertagih serta memperkuat pengawasan keuangan di tingkat daerah.

Capaian ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang menilai langkah Kejari sebagai bukti nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keuangan publik.

Dengan keberhasilan memulihkan keuangan daerah lebih dari Rp1,3 miliar, Kejari Bengkulu Utara menegaskan perannya bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga aset dan keuangan negara yang berkomitmen memperkuat pemerintahan bersih, profesional, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *