Hukum & Kriminal

Kejari Bengkulu Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu

×

Kejari Bengkulu Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Bengkulu, 1 Agustus 2025 — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang kas Bank Bengkulu Cabang Pembantu Mega Mall, periode Mei 2023 hingga Agustus 2024.

Penyitaan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di dua lokasi, yaitu di rumah salah satu tersangka berinisial FP di Kelurahan Kebun Tebeng, serta di kantor Bank Mandiri Cabang Jalan S Parman, Kebun Kenanga, Kota Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu, DR. Yeni Puspita, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom yang didampingi Kasi Pidsus Achmad Fariansyah, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A Nomor: 47/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 31 Juli 2025.

“Penyitaan dilakukan guna mengamankan aset yang diduga terkait dengan perkara, agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan, serta dalam rangka pengembalian potensi kerugian negara,” jelas Wisdom.

Menurut penyidik, barang bukti yang disita antara lain:

  1. Satu bundel sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00038 atas nama FP.
  2. Sebidang tanah dan bangunan seluas 194 m² di Jalan Dempo 4, RT 15 RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
  3. Satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2SX tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi BD 2503 CK atas nama FF.

Berdasarkan hasil penyidikan, FP diduga telah mengambil uang tunai secara bertahap dari ruang brankas bank dengan jumlah bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 40 juta. Total kerugian negara yang ditaksir dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 6,7 miliar.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yang mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan dengan izin pengadilan.

Penyidik menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara guna proses pelimpahan ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *