BeritaBerita UmumKriminal

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

×

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, yang terjadi pada periode 2011 hingga 2021.

Kedua tersangka yakni IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga 2023, serta MI selaku pengelola Pasar Gudang Lelang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah menarik retribusi dari pedagang pasar Gudang Lelang, namun tidak menyetorkannya ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Akibatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bandar Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp520.637.800,” ujar Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, Rabu (20/8/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. Secara primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai 8 September 2025,” tambah Angga.

Baca Juga :  SBY Bongkar Presiden Prabowo Sedang Jalankan Misi 'Dual Track Strategy' untuk Hadapi Tarif Baru Impor AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!