Nasional

Kejari Bandar Lampung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Program BNI Griya

×

Kejari Bandar Lampung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Program BNI Griya

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BNI Griya di PT BNI Cabang Tanjung Karang. Tersangka berinisial CK alias Adrianus Cahyadi alias Ayung ditahan pada Kamis (28/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen merangkap Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui hasil penyidikan, laporan perkembangan, dan ekspose perkara.

“Tersangka selaku Direktur PT CKB diduga mengajukan kredit BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang dengan menggunakan dokumen tidak benar, seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai. Pengajuan tersebut dilakukan terhadap objek yang belum memiliki alas hak,” jelas Angga.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp3,79 miliar. Kasus ini terjadi dalam periode 2006 hingga 2017.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, empat orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto. Keempatnya sudah menjalani persidangan dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini tersangka CK ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *