Daerah

Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami

×

Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Penyetoran dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Bandar Lampung.

Uang yang disetorkan sebesar Rp1,8 miliar berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima ke kas negara. Dana itu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan tambahan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung mencapai Rp16,85 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Angga.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *