BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara terkait perkara korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019. Penyetoran dilakukan di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Rabu (10/12/2025) pukul 14.30 WIB.
Uang pengganti yang disetor sebesar Rp1.762.766.000 berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Proses penyetoran dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Arie Apriansyah, Kasubsi Penuntutan dan UHLBE M. Tegar Satria Mandala Sakti, serta Kasubsi Penyidikan Ricky Indra Gunawan. Dana tersebut diserahkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung untuk kemudian masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan tambahan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung mencapai Rp18.612.766.000.
Kejari Bandar Lampung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata upaya menjaga kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama.(***)
