BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Pada Selasa (14/10/2025), Kejari menyetorkan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima Kejari ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan adanya penyetoran uang pengganti tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Benar, pada hari ini telah dilakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit ke kas negara melalui Kejari Bandar Lampung,” ujar Angga.
“Dengan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi Jalan Ir. Sutami yang berhasil dipulihkan mencapai Rp15,05 miliar,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Bandar Lampung akan terus mengawal eksekusi putusan pengadilan dalam perkara-perkara korupsi agar seluruh uang pengganti dapat disetorkan ke kas negara secara maksimal.
