Hukum & Kriminal

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Retribusi Pasar ke Pengadilan Tipikor

×

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Retribusi Pasar ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Selasa (28/10/2025).

Dua orang terdakwa dalam perkara ini adalah Iqbal Yadi  dan Muhammad Irsan, S.H. alias Oki, Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pasar selama periode 2011 hingga 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bandar Lampung, perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800. Dari jumlah tersebut, Rp132.915.000 telah berhasil dipulihkan oleh Penuntut Umum dan disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Bandar Lampung.

“Dana yang sudah dikembalikan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Angga Mahatama.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelimpahan perkara ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan penuntutan awal oleh Kejari Bandar Lampung.

“Saat ini kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim untuk memulai proses pembuktian di persidangan,” tambah Angga.

Kejari Bandar Lampung menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berdampak pada penerimaan daerah dan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *