Daerah

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika di Bengkulu

×

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika di Bengkulu

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Persetujuan tersebut diberikan pada Senin (15/12/2025) setelah dilakukan ekspose perkara secara daring yang digelar sekitar pukul 12.30 WIB. Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Dr. Rusydi Sastrawan, serta jajaran jaksa fasilitator, di hadapan perwakilan Jampidum.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Bengkulu memaparkan perkara tersangka Rahmat Hidayat alias Ahmat bin Nazarudin Latif untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pengajuan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Perkara tersebut bermula dari penangkapan tersangka oleh Tim Reserse Narkoba Polres Bengkulu pada Minggu, 5 Oktober 2025. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bersih 1,10 gram.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu, tersangka dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan klasifikasi coba pakai. Hasil tes urine juga menunjukkan positif amphetamine dan metamphetamine.

Kepala Kejari Bengkulu melalui Kasi Pidana Umum Dr. Rusydi Sastrawan menjelaskan, persetujuan penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

“Tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang ditemukan tidak melebihi batas pemakaian satu hari sebagaimana diatur dalam pedoman, serta ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka,” ujar Rusydi.

Sebagai tindak lanjut, tersangka akan menjalani program rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Rumah Rehabilitasi BNNP Bengkulu, sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK Bengkulu tertanggal 10 November 2025. Pihak keluarga tersangka juga telah memberikan jaminan tertulis atas kesediaan tersangka untuk mengikuti proses rehabilitasi hingga selesai.

Menurut Kejari Bengkulu, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, khususnya bagi korban penyalahgunaan narkotika, agar dapat kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *