Bengkulu Utara – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi negara yang berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Penegasan tersebut dinilai sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui sejumlah media nasional, yang menekankan bahwa Polri tetap berada dalam garis komando Presiden dan tidak berada di bawah kepentingan kelompok atau kekuasaan tertentu.
Ketua JMSI Bengkulu Utara, R Yoga Ari, mengatakan bahwa pernyataan Kapolri penting untuk menjaga pemahaman publik agar tidak terjadi distorsi informasi, terutama di tengah derasnya arus informasi di ruang digital.
“Kami memandang pernyataan Kapolri merupakan bentuk penegasan konstitusional yang sangat penting. Polri adalah alat negara yang tunduk pada Presiden, bukan pada kepentingan politik mana pun,” ujar Yoga, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, perkembangan media sosial kerap memunculkan berbagai narasi yang berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak diluruskan dengan informasi yang akurat dan berimbang.
“Ruang digital sering kali dipenuhi opini yang tidak berdasar. Karena itu, klarifikasi dari Kapolri menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami posisi dan peran Polri dalam sistem ketatanegaraan,” jelasnya.
Yoga juga menilai independensi Polri justru terjaga ketika institusi tersebut bekerja sesuai koridor hukum dan konstitusi, bukan berdasarkan tekanan opini publik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Ketaatan Polri kepada Presiden bukan berarti kehilangan independensi, melainkan bentuk kepatuhan terhadap sistem demokrasi dan supremasi hukum,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media siber, JMSI Bengkulu Utara menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pemberitaan yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, khususnya dalam isu-isu strategis nasional.
“Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang dapat memecah kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tutup Yoga.(***)
