Daerah

Jaksa Geledah Kantor Desa Lebong Tandai, Dokumen Dana Desa 2022–2023 Disita

×

Jaksa Geledah Kantor Desa Lebong Tandai, Dokumen Dana Desa 2022–2023 Disita

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara terus melanjutkan pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi. Selain kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Bengkulu Utara, kini penyidik juga menelusuri dugaan korupsi dana desa di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih.

Dalam dua hari terakhir, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Desa Lebong Tandai. Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, melalui Kasi Intelijen Andi Pebrianda, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2022–2023.

“Kami melakukan penggeledahan di kantor Desa Lebong Tandai terkait penyidikan dugaan korupsi dana desa,” ujar Andi, Jumat (27/9/2025).

Dari penggeledahan itu, jaksa menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya terkait pengajuan pencairan dana, pertanggungjawaban anggaran, serta dokumen kegiatan pembangunan yang dibiayai dana desa.

“Ada beberapa dokumen yang kami sita dan dokumen itu dibutuhkan untuk proses penyidikan,” jelas Andi.

Ia menambahkan, penyidikan mencakup penggunaan dana desa baik untuk kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik. Selain menyita dokumen, penyidik juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan yang dibiayai pada 2022–2023.

“Kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Kami masih terus melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan,” tutup Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *