LAMPUNG TIMUR – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Timur akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.
Sekretaris BPC HIPMI Lampung Timur, Yuki Akbar, menyampaikan bahwa konferensi pers akan digelar pada Senin (10/11/2025) di Rumah Makan Pindang Mandiri, Sukadana Ilir, pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini akan dipimpin langsung oleh Ketua BPC HIPMI Lampung Timur, Fitra Aditya Irsam.
“Kami berkewajiban menyampaikan kepada publik persoalan yang terjadi agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa telah ada upaya persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa,” ujar Yuki, Jumat (7/11/2025).
Yuki menjelaskan, HIPMI Lampung Timur sebelumnya telah menyoroti dugaan monopoli proyek pekerjaan perencanaan, pengawasan, dan konstruksi oleh sejumlah perusahaan asal luar daerah pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan temuan mereka, sedikitnya 45 paket pekerjaan diduga dikuasai oleh sembilan perusahaan dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, hingga Lombok.
“Temuan ini menunjukkan adanya pengondisian. Kami mempertanyakan mengapa perusahaan-perusahaan itu bisa masuk dan langsung berkontrak di Lampung Timur. Ini indikasi kuat adanya upaya eksodus proyek yang merugikan pengusaha lokal,” tegas Yuki.
HIPMI menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pemberdayaan usaha lokal sebagai salah satu aspek sosial dalam proses pengadaan.
“Secara prinsip, kami merasa dirugikan karena tujuan pengadaan salah satunya untuk memberdayakan usaha lokal. Namun dalam praktiknya, perusahaan luar justru mendominasi,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu rekanan lokal, Anes, mengungkapkan adanya peran aktor swasta yang terlalu dalam dalam mengatur proses tender. Ia juga mengkritisi kurangnya profesionalitas penyelenggara tender.
“Tender kali ini terkesan ugal-ugalan. Aktor swasta diduga ikut campur terlalu jauh. Proses sanggah banding pun terhambat dan menimbulkan keraguan terhadap kinerja pokja,” ujarnya.
Anes menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memastikan keputusan tender diambil secara adil dan bebas kepentingan.
Di sisi lain, HIPMI Lampung Timur juga akan melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Anti Korupsi” pada Januari 2026 mendatang. Kegiatan ini akan menghadirkan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan, dan mengundang seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung.
“Kami ingin menciptakan ruang dialog dan kesadaran kolektif tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa,” tutup Yuki.
