BENGKULU UTARA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Wahyudi, dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Selasa (24/2/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyetujui dua Raperda untuk disahkan menjadi Perda.
Wahyudi mengatakan, Fraksi Golkar memandang kedua regulasi tersebut memiliki urgensi tinggi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Fraksi Golkar menerima dan menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum penting dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.
Ia menambahkan, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai keterbatasan, antara lain dalam akses pendidikan, layanan kesehatan, fasilitas umum, serta kesempatan kerja.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Perda.
“Perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang seimbang antara tenaga kerja dan pemberi kerja serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” katanya.
Fraksi Golkar, lanjut Wahyudi, mendorong pemerintah daerah agar memastikan implementasi kedua Perda berjalan efektif melalui program yang konkret dan menyentuh masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan peraturan turunan serta langkah teknis guna mendukung pelaksanaan Perda di lapangan.
Dalam bidang disabilitas, Fraksi Golkar berharap adanya penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta peningkatan akses pendidikan dan kesempatan kerja. Sementara di sektor ketenagakerjaan, diperlukan penguatan pengawasan agar hak-hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja, terpenuhi sesuai ketentuan.
Fraksi Golkar menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kedua Perda tersebut melalui fungsi pengawasan DPRD agar tujuan pembentukan regulasi dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(***)
