Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan empat mantan pejabat Sekretariat DPRD Kaur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2023. Dugaan kerugian negara mencapai Rp11 miliar dari total anggaran Rp21 miliar.
Kepala Kejari Kaur Rizal SH.MH, menjelaskan Keempat tersangka adalah AR Mantan Sekretaris Dewan, RO Mantan Kepala Bagian Humas, HO Mantan Kepala Bagian Umum, HL Mantan Kepala Subbagian Setwan.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Awalnya berstatus saksi, namun setelah ditemukan bukti permulaan yang memadai, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.”
Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Pidsus Bobby Muhammad
Menurut keterangan Kejaksaan, tersangka diduga membuat skema perjalanan dinas fiktif dengan melibatkan perusahaan agen perjalanan.
“Mereka meminta seseorang berinisial RB mendirikan agen travel, kemudian bekerja sama dengan PT EMP dan CV TMT untuk menerbitkan invoice fiktif,” jelas Rizal.
Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Manna, Bengkulu Selatan, selama 20 hari. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Hingga saat ini, telah disetorkan uang pengganti sebesar Rp2 miliar ke rekening khusus Kejari Kaur, Rp3,3 ke Kas Daerah Pemkab Kaur.
“Dana ini berasal dari pihak-pihak terkait, termasuk ASN dan anggota DPRD Kaur periode 2019-2024,” tambah Rizal.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan menegaskan komitmennya menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara.