BENGKULU – Dugaan praktik percaloan atau makelar dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bengkulu menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum, termasuk Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), didesak untuk menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Isu ini mencuat di tengah polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini tidak hanya mendapat perhatian dari sisi manfaat, tetapi juga aspek tata kelola kemitraan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan praktik tersebut mencakup penyewaan yayasan sebagai sarana administrasi, permintaan sejumlah fee saat dinyatakan lolos sebagai mitra, hingga penarikan fee secara rutin setiap bulan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Ketua Divisi Investigasi LSM Garda Merah Putih, Zainal Arifin, menyatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.
“Program ini menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tidak boleh ada praktik perantara atau permainan seperti itu,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh proses kemitraan, mulai dari mekanisme penunjukan mitra hingga aliran dana yang berpotensi mengarah pada praktik tidak sah.
“Kalau benar ada sewa yayasan, fee saat lolos, sampai pungutan bulanan, ini harus dibongkar. Jangan sampai program untuk masyarakat justru dimanfaatkan oknum,” tegasnya.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan telah melarang keterlibatan perantara atau broker dalam kemitraan SPPG program MBG. Larangan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Mitra SPPG MBG berdasarkan Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh proses pengajuan dan seleksi mitra dilakukan secara langsung antara calon mitra dan BGN tanpa melalui perantara. Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi penyimpangan serta konflik kepentingan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pelarangan broker merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola program.
“BGN tidak membuka ruang bagi perantara atau broker dalam kemitraan SPPG. Seluruh proses harus mengikuti juknis pemilihan mitra secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme kemitraan langsung dilakukan untuk memastikan setiap mitra dinilai berdasarkan kapasitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Praktik perantara berpotensi merugikan program dan mencederai kepercayaan publik,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan atas dugaan tersebut. Namun, berbagai pihak mendorong agar penelusuran dilakukan secara terbuka guna menjaga integritas program serta kepercayaan masyarakat.(***)
