Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Kredit Sawit Rp119 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Direktur Utama dan Kadiv Risiko Kredit

×

Dugaan Korupsi Kredit Sawit Rp119 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Direktur Utama dan Kadiv Risiko Kredit

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur.

Kedua tersangka yakni I Komang Sudiarsa (65), Direktur Utama PT Perbankan Perkebunan, dan Novel Jackson Rajagukguk (43), Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (8/9/2025) malam.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo yang didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian serta Ketua Tim Penyidik Chandra Kirana, menyampaikan bahwa penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar.

“Pada malam ini kita kembali menetapkan dua tersangka, yakni IKS selaku Direktur Utama dan NJS selaku Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit,” kata Deni kepada wartawan.

Danang menambahkan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian kredit senilai Rp119 miliar. Persetujuan mereka menjadi pintu cairnya kredit meski agunan yang diajukan bermasalah.

“Kredit itu bisa cair karena adanya permohonan dan telaah yang disetujui oleh tersangka,” jelas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah mantan pejabat dan karyawan perbankan BUMN berinisial SL dan FR, mantan Direktur Bisnis BUMN Zuhri Anwar, serta pemilik PT DPM Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo.

Kasus ini berawal dari pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 61 Tahun 2016. Lahan tersebut dijadikan agunan kredit oleh PT DPM ke PT BRI Agro Niaga dengan nilai Rp119 miliar. Namun, dalam perjalanan ditemukan sejumlah masalah, termasuk lahan masyarakat yang belum diganti rugi dan dana kredit yang tidak digunakan sesuai rencana awal.

Upaya lelang agunan yang dilakukan sejak Maret 2021 hingga Juli 2025 juga gagal karena status lahan tersebut masih quo atau tidak dapat dialihkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kejati Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *