Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Keduanya diduga menyalahgunakan data pribadi seorang kepala desa untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Tersangka berinisial MA (28), warga Desa Taba Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan BF (27), warga Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, ditangkap setelah penyelidikan mendalam. Mereka diduga menggunakan identitas korban, seorang kepala desa di Kabupaten Seluma berinisial YB, untuk melakukan pinjaman digital yang menyebabkan kerugian mencapai Rp16 juta.
Menurut Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, laporan pertama diterima pada 16 Januari 2025 setelah korban menerima tagihan dari lembaga pembiayaan padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban kemudian teringat pernah memberikan data identitasnya kepada salah satu tersangka.
“Kedua tersangka memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman secara ilegal melalui aplikasi pinjaman online,” jelas Iptu Gunawan dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025).
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone (11 dan 14 Pro Max), satu ponsel Samsung A12, satu lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2024, serta 55 lembar rekening koran Bank BCA. Selain itu, polisi memeriksa tujuh saksi, termasuk dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 Ayat (3) jo. Pasal 65 Ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.