Daerah

DPRD Bengkulu Utara Sahkan Dua Perda, Tegaskan Pengawasan Implementasi

×

DPRD Bengkulu Utara Sahkan Dua Perda, Tegaskan Pengawasan Implementasi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Parmin

BENGKULU UTARA – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/2/2026). Kedua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Bengkulu Utara itu dipimpin Ketua DPRD Parmin S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat S.T. dan Wakil Ketua II Herliyanto S.IP. Turut hadir Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata S.E., M.A.P., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD secara bulat menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kedua Perda tersebut agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan memastikan kedua Perda ini diimplementasikan sesuai ketentuan serta tepat sasaran,” ujar Parmin usai rapat.

Ia menambahkan, pengesahan Perda merupakan awal dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan efektivitas implementasi di lapangan.

Menurutnya, pengawasan DPRD akan difokuskan pada konsistensi pelaksanaan oleh OPD terkait, termasuk pengalokasian anggaran, penyusunan regulasi turunan, serta capaian program.

“Kami akan melakukan evaluasi berkala melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan pembahasan bersama OPD agar pelaksanaan Perda tidak menyimpang dan tujuan pembentukannya tercapai,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas persetujuan terhadap dua Raperda tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD. Ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Arie.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan, serta meminta OPD terkait segera mengambil langkah konkret guna memastikan implementasi Perda berjalan efektif.

“OPD terkait harus memastikan Perda ini dijalankan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Perda tentang Penyandang Disabilitas diharapkan mampu memperkuat jaminan hak, termasuk akses pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan kerja. Sementara itu, Perda Ketenagakerjaan diharapkan menjadi dasar dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta memperluas kesempatan kerja di daerah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *