Daerah

Dituding Jadi Makelar Amdal, Edi Putra Lapor Balik Kades Talang Arah Ke Polres Bengkulu Utara

×

Dituding Jadi Makelar Amdal, Edi Putra Lapor Balik Kades Talang Arah Ke Polres Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 35;

Bengkulu Utara – Kasus dugaan “makelar Amdal” PT Agricinal yang menyeret nama anggota DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, memasuki babak baru. Meski telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara dan polisi.

Terungkap bahwa tudingan yang dilontarkan Kepala Desa (Kades) Talang Arah, Ramdani, pada saat diwawancarai awak media hanya berdasarkan informasi dari sambungan telepon, bukan bukti fisik atau fakta lapangan yang konkret.

Dalam pernyataan sebelumnya di Gedung DPRD Bengkulu Utara, Selasa (24/2/2026), Ramdani secara terbuka menuding Edi Putra dari fraksi PAN sebagai oknum di balik negosiasi Amdal.

Namun mengenai basis tuduhannya, Ramdani mengakui bahwa klaim tersebut bersumber dari rekaman telepon dan percakapan dengan beberapa kades di Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

Ramdani menyebut ada oknum yang menanyakan nominal uang untuk “mensukseskan” konsultasi publik Amdal. Ironisnya, ia mengakui bahwa nominal angka Rp100 juta hingga Rp300 juta tersebut keluar dari pengakuan para kades, bukan diucapkan langsung oleh Edi Putra dalam percakapan tersebut.

Merespons tudingan yang dinilai “lemah bukti” dan menyerang kehormatan tersebut, Edi Putra melalui kuasa hukumnya, Wawan Ersanovi, resmi melapor balik ke Polres Bengkulu Utara pada Rabu (25/2/2026).

Wawan menegaskan bahwa isu yang dilempar Ramdani adalah bentuk pembusukan karakter. Ia menyoroti bahwa laporan pihak Kades tidak berdasar pada fakta nyata, melainkan hanya asumsi dari informasi telepon yang belum teruji kebenarannya.

“Apa yang disampaikan itu tidak benar dan fitnah. Isu yang berkembang ini murni pembusukan nama baik Pak Edi Putra. Kami yakin polisi akan profesional melihat mana yang benar-benar punya bukti dan mana yang hanya berbohong atau berasumsi,” ujar Wawan.

Wawan menjelaskan bahwa peran kliennya selama ini murni menjalankan fungsi legislatif sebagai jembatan aspirasi warga Dapil IV dengan pihak perusahaan dan pemerintah.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Bengkulu Utara. Polisi akan mendalami apakah klaim Ramdani yang hanya berpegang pada “informasi telepon” tersebut memiliki nilai hukum, atau justru sebaliknya, memenuhi unsur pencemaran nama baik terhadap Edi Putra.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *